Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

No. SK: KEP-10/L.8.18/05/2024

  1. Foto copy identitas diri pemilik barang bukti,
  2. Foto copy bukti kepemilikan barang bukti,
  3. Surat kuasa dan Foto copy identitas yang penerima kuasa (apabil dikuasakan).
  4. Petikan putusan.

  1. Pemilik barang bukti mendatangi petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Tulang Bawang dan mengisi formulir pengembalian barang bukti.
  2. Layanan informasi Pengembalian benda sitaan / barang bukti dibuka setiap hari Senin s/d Jumat jam 08.00 s/d 16.00 wib.
  3. Kasubsi Barang Bukti / petugas barang bukti menerima formulir pengembalian barang bukti beserta adminstrasi pendukungnya dari petugas PTSP
  4. Kasubsi Barang Bukti / petugas barang bukti berkoordinasi dengan JPU yang menangani perkara tersebut
  5. Apabila barang bukti tersebut telah berkekuatan hokum tetap /inkracht atau tidak dipergunakan lagi selanjutnya Kasubsi Barang Bukti / Petugas Barang Bukti dan JPU yang memegang perkara tersebut berkoordinasi dengan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan.
  6. Kasubsi Barang bukti / Petugas Barang bukti menerima BA-20 (Berita acara pengembalian barang bukti) tersebut dan mengembalikan barang bukti kepada pemilik / yang dikuasakan disertai penandatanganan BA-20 tersebut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian barang bukti Manual

082279059484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Barang Bukti"