Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: KEP-10/L.8.18/05/2024

  1. Pinjam Pakai Barang Bukti
  2. Foto copy bukti kepemilikan barang bukti
  3. Surat kuasa dan Foto copy identitas yang penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Petikan putusan

  1. Pemilik barang bukti mendatangi petugas PTSP (PelayananTerpadu Satu Pintu) Kejari Tulang Bawang dan mengisi formulir pinjam pakai barang bukti.dan penetapan pinjam pakai dari Pengadilan Negeri
  2. Layanan informasi Pinjam pakai benda sitaan / barang bukti dibuka setiap hari Senin s/d Jumat jam 08.00 s/d 16.00 wib
  3. Kasubsi Barang Bukti / petugas barang bukti menerima formulir pinjampakai barang bukti beserta adminstrasi pendukungnya dari petugas PTSP
  4. Kasubsi Barang Bukti / petugas barang bukti berkoordinasi dengan JPU yang menangani perkara tersebut
  5. Apabila barang bukti tersebu tadministrasinya sudah lengkap selanjutnya kasubsi barang bukti / petugas barang bukti dan JPU memegang perkara tersebut berkoordinasi dengan kasi barang bukti dan barang rampasan.
  6. Kasubsi Barang bukti / Petugas Barang bukti menerima BA-17 (Berita acara pinjam pakai barang bukti) tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada pemilik / yang dikuasakan disertai penandatanganan BA-17 tersebut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pinjam Pakai Barang Bukti

082279059484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pinjam Pakai Barang Bukti"