Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

No. SK: 188/17/KEP/435.308/2024

  • 1. Surat Pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha
    1. 2. Fotocopy KTP dan KK
    2. 3. Fotocopy IMB
    3. 4. Tanda Lunas PBB
    4. 5. Mengisi Formulir

  1. --> Pemohon mengajukan permohonan IUMK kepada Camat dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan --> Tim paten melakukan pemeriksaan berkas perdaftaran IUMK --> Berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar pemebrian IUMK --> Dalam hal berkas tidak memenuhi persyaratan, dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya berkas, tim paten harus mengembalikan berkas agar di lengkapi --> Pengajuan tanda tanga izin

--> Pemohon mengajukan permohonan IUMK kepada Camat dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan

--> Tim paten melakukan pemeriksaan berkas perdaftaran IUMK

--> Berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar pemebrian IUMK

--> Dalam hal berkas tidak memenuhi persyaratan, dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya berkas, tim paten harus mengembalikan berkas agar di lengkapi

--> Pengajuan tanda tanga izin

Tidak dipungut biaya

IUMK

--> Fia WA : - Zaini 082336660200

                   -  Pipit 085330585691

                   -  Anis 087856037002

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)"