Pelayanan Pembuatan Surat Izin Besuk Tahanan

No. SK: KEP-10/L.8.18/05/2024

  1. Fotocopy Identitas diri pembesuk

  1. Keluarga Terdakwa mendatangi petugas PTSP dengan memberikan fotocopyi dentitas dan mengisi formulir.
  2. Petugas PTSP memeberi permohonan dan fotocopy identitas kepada staff Pidum.
  3. Staff Pidum berkoordinasi dengan Jaksa yang bersangkutan.
  4. Setelah Jaksa menyutujui Staff Pidum membuatkan surat izin mengunjungi terdakwa (T-10).
  5. Staff Pidum memberikan surat izin mengunjungi terdakwa (T-10) kepada Petugas PTSP
  6. Petugas PTSP memberikan surat izin mengunjungi terdakwa (T-10) kepada Keluarga Terdakwa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Izin Besuk Tahanan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Izin Besuk Tahanan"