Pelayanan Penyimpanan pada Unit Pendingin (Cold Storage)

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Permohonan penggunaan Jasa Unit Pendingin (Cold Storage).
  2. Pengisian Form Sewa Jasa Unit Pendingin (Cold Storage).
  3. Ketersediaan Ruang Pendingin.
  4. Surat Perjanjian Penyimpanan pada Unit Pendingin.
  5. Sewa Penyimpanan pada Unit Pendingin.
  6. Pembayaran Penyimpanan pada Unit Pendingin.
  7. Bukti Pembayaran.

  1. Pengguna/pelanggan mendaftar jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan menyampaikan kepada Pengelola Pelayanan Teknis;
  2. Mencatat di buku rekapitulasi penyimpanan pada Unit Pendingin, menghitung besarnya volume, lamanya wahu dan biaya jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan menyampaikan kepada Koordinator TKPU;
  3. Memeriksa, memberi paraf terhadap biaya jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan menyampaikan kepada Pengelola Pelayanan Teknis;
  4. Menerima dan menyerahkan perhitungan besarnya biaya jasa penyimpanan pada Unit Pendingin kepada Pemohon;
  5. Menerima pelayanan jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan membayar pelayanan jasa penyimpanan pada Unit Pendingin kepada Bendahara;
  6. Menerima pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Pemohon;
  7. Menerima bukti pembayaran.

1. Pengguna/pelanggan mendaftar jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan menyampaikan kepada Pengelola Pelayanan Teknis. ()

2. Mencatat di buku rekapitulasi penyimpanan pada Unit Pendingin, menghitung besarnya volume, lamanya wahu dan biaya jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan menyampaikan kepada Koordinator.TKPU. ()

3. Memeriksa, memberi paraf terhadap biaya jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan menyampaikan kepada Pengelola Pelayanan Teknis.()

4. Menerima dan menyerahkan perhitungan besarnya biaya jasa penyimpanan pada Unit Pendingin kepada Pemohon. ()

5. Menerima pelayanan jasa penyimpanan pada Unit Pendingin dan membayar pelayanan jasa penyimpanan pada Unit Pendingin kepada Bendahara. ()

6. Menerima pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Pemohon. ()

7. Menerima bukti pembayaran. ()

1. Pembekuan (Freezer) per Kg per Hari = Rp500,00 + Tarif PLN

2. Gedung Beku (Cold Storage) :

    a. Volume > 500 kg per Kg per Hari = Rp15,00 + Tarif PLN

    b. Volume <= 500 kg per Kg per Hari = Rp20,00 + Tarif PLN

3. Chest Freezer per Kg per Hari = Rp1.500,00

4. Plugging Container

    a. 20' Reefer Container per Hari = Rp340.000,00

    b. 40' Reefer Container per Hari = Rp425.O00,00

Pelayanan Penyimpanan pada Unit Pendingin (Cold Storage)

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyimpanan pada Unit Pendingin (Cold Storage)"