Pelayanan Pengambilan Sisa Uang Titipan Tilang

No. SK: KEP-10/L.8.18/05/2024

  1. Membawa Surat Tilang

  1. Pelanggar wajIb dating ke PTSP dan membawa surat tilang serta ktp asli (jika pelanggar diwakilkan oleh orang lain maka wajib membawa surat kuasa) Layananan formasi.
  2. Petugas PTSP akan membawa persyaratan kepada Petugas Tilang untuk pengecekan.
  3. Petugas Tilang melakukan pengecekan terhadap surat tilang di web e-tilang dan akan mendwonload surat pengantar.
  4. Setelah di download Petugas Tilang akan memberikan printout surat pengantar ke bank BRI.
  5. Setelah diberikan surat pengantar, Pelanggar dapat pergi menuju ke bank BRI
  6. Pelanggar menunjukkan surat pengantar ke Petugas Bank BRI
  7. Petugas Bank BRI akan mengecek kembali dan akan mencairkan sisa uang titipan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Sisa Uang Titipan Tilang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Sisa Uang Titipan Tilang"