Pelayanan IZIN PENELITIAN

  1. Membawa Surat Pengantar dari kampus

  1. a. Pemohon/peneliti mengutarakan maksud dan tujuan penelitian kepada petugas informasi; b. Petugas informasi memintakan rekomendasi izin kepda Camat c. Setelah diberikan izin, peneliti/pemohon dapat melakukan penelitian yang seperti yang dimaksut

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IZIN PENELITIAN"