No. SK: 470/32
Lamanya proses pembuatan IUMK rata rata–rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
Tidak dipungut biaya
Berkas izin IUMK yang telah ditanda tangani oleh Camat;
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : b. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan c. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan d. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan e. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store