surat IZIN USAHA MIKRO dan KECIL (IUMK)

No. SK: 470/32

  1. Foto copy KTP, KK Pemohon, Photo Berwarna 4x6 2(dua) lembar dan Berkas Surat atau Dokumen pengantar dari desa/kelurahan;

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat
  5. Setelah produk selesai dibuatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil;

Lamanya proses pembuatan IUMK rata rata–rata 10
menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung
sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap



Tidak dipungut biaya

Berkas izin IUMK yang telah ditanda tangani oleh Camat;

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan
dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh
para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan
pengaduan dengan cara :
b. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang
telah disediakan khusus dalam program pelayanan
c. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
d. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan
petugas pelayanan
e. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang
telah disediakan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat IZIN USAHA MIKRO dan KECIL (IUMK)"