Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-10/L.8.18/05/2024

  1. Pemohon mendatangi PTSP

  1. Pemohon mendatangi lobi layanan informasi PTSP.
  2. Pemohon dipandu petugas terkait permintaan layanan oleh pemohon.
  3. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain) serta fotokopi identitas tersebut.
  4. Petugas PTSP membantu kebutuhan layanan pemohon.
  5. Petugas PTSP melakukan entry data pemohon.
  6. Petugas PTSP memberikan data terkait layanan tersebut kepada pemohon.
  7. Pemohon menerima informasi layanan yang diminta.
  8. Petugas Pemandu mengantarkan pemohon tersebut hingga parkiran/kendaraan pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Tilang, Izin Besuk, Informasi Penting, Konsultasi Hukum Gratis dan Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"