Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.45/298/406.010.08.002/2024

  • Pemeriksaan Umum
    1. 1. Terdaftar di loket pendaftaran dengan aplikasi e-link atau MRE
    2. 2. Tersedianya Rekam Medis pasien atau aplikasi e-link atau MRE
    3. 3. Ada rujukan internal

  • Pemeriksaan Umum
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan pengukuran TB, BB, LP serta TTV 4. Petugas melakukan anamnesa 5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 6. Petugas menentukan diagnose penyakit 7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai atau rujukan baik internal maupun eksternal secara tepat

10-15 menit

i.       LAYANAN RAWAT JALAN

1.    Poli Umum                                                          10.000

 

ii.       LAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN

1.    Pelajar                                                                  5.000

2.    Masyarakat Umum                                             10.000

3.    Calon Jamaah Haji                                             10.000

 

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pemeriksaan umum

1.    Secara langsung

2.    Secara tertulis melalui kotak saran

3.    SMS dan Whatsapp di nomor : 085785200428

4.    Telepon di nomor : 085785200428

5.    Email : pkm25215@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-MR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"