Pelayanan Pengantar Pendaftaran TNI/POLRI

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Surat Pengantar / Blangko Pendaftaran TNI/Polri yang sudah ditandatangan kepala desa
  2. Foto Copy KK dan e-Ktp
  3. Foto Copy surat lahir/akte kelahiran

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan yang sudah ditandatangani kepala desa setempat
  2. Petugas meneliti kelengkepen berkas benar petugas mengajukan Tanda tangan kepala pimpinan
  3. Berkas diserahkan kapada pemohon untuk dilanjutkan ke instansi terkait

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pendaftaran TNI/POLRI

Menggunakan Quisioner
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pendaftaran TNI/POLRI"