Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.45/298/406.010.08.002/2024

  • Pendaftaran Pasien
    1. daftar di mobile JKN (untuk pasien yang mendaftar online)
    2. kartu identitas (KTP/KK)
    3. kartu berobat (untuk Pasien lama)

  • Pendaftaran Pasien
    1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan kartu kunjungan 3. Pasien menunggu panggilan poli
    2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju 3. Pasien menunggu panggilan poli

pasien baru : 5 menit

Pasien Lama membawa kartu Berobat : 5 Menit

Pasien lama tidak membawa kartu Berobat :10 Menit

Pendaftaran pasien Umum : 10.000

Pendaftaran pasien

a.    Secara langsung

b.    Secara tertulis melalui kotak saran

c.    SMS dan Whatsapp di nomor : 085785200428

d.    Telepon di nomor : 085785200428

     e.   Email : pkm25215@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"