Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: HK.02.03/D.XLI/6041.16/2024

  • 1. Pasien Umum (Pembiayaan Tunai) : a. Kartu Berobat (bagi pasien baru/lama) b. Kartu Identitas KTP/SIM/Paspor, c. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas) d. Surat rujukan (jika ada) e. Surat pengantar rawat inap f. General concent
    1. 2. Pasien Peserta JKN a. Kartu berobat (bagi pasien baru/lama) b. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) c. Kartu BPJS Kesehatan Aktif d. Untuk pasien pro tindakan elektif surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 dan Faskes Kesehatan Tingkat Lanjut e. Surat pengantar rawat inap f. General concent
    2. 3. Pasien Perusahaan/Asuransi (yang bekerjasama dengan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu) a. Kartu berobat (bagi pasien baru/lama) b. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) c. Kartu Asuransi d. Surat jaminan perusahaan e. Surat rujukan f. Surat pengantar rawat inap g. General concent

  • Alur Administrasi Pasien
    1. Alur Administrasi Pasien

Waktu pelayanan 07.30 s.d selesai

Mengikuti ketentuan Tarif yang berlaku di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu

Klinik Spesialis Paru Klinik Asma/PPOK Klinik TB Klinik Jantung Klinik Penyakit Dalam Klinik Rehabilitas Medik Klinik Anak Klinik Bedah Klinik Radioterapi Klinik HIV/AIDS Klinik Eksekutif

1.      Kotak Saran

2.      Telpon(022) 203 4446

3.      SMS/WA Pengaduan 08112294595

4.      Web RSPR : www.rsparurotinsulu.com

5.      Google review RS Paru dr. H. A. Rotinsulu

6.      Media Sosial RS Paru dr. H. A. Rotinsulu : IG, FB, Twitter

Email; humasrsrotinsulu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08112294595

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"