Pelayananan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Surat Pengantar /Blangko SKCK dari kepala desa setempat
  2. Foto Copy KK dan e-KTP
  3. Foto Copy Surat lahir/Akte Lahir

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan yang sudah ditanda tangani Kepala desa setempat
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas melakukan regitri pada buku register dan mengajukan tanda tangan kepala pimpinan
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilamjutkan ke kantor polsek setempat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Menggunakan Quisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"