Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan luas ruang lingkup kegiatan pengawasan lain
Untuk kegiatan yang bersifat pengawasan lain tidak terdapat biaya/tarif yang dikenakan terhadap mitra kerja
Pemberian Keterangan di persidangan dan Laporan Pemberian Keterangan Ahli (PKA)
Pengaduan disampaikan kepada pejabat penerima aduan sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store