Permohonan Surat Dispensasi Nikah Dibawah 10 Hari

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Nikah dari Desa/ Kelurahan;
  2. Surat pengantar dari KUA setempat
  3. Fotokopi KK dan KTP pemohon.
  4. Foto Copy KTP Saksi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani oleh Camat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara lisan dan tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Dispensasi Nikah Dibawah 10 Hari"