Perekaman pelayanan e-ktp

No. SK: 800/219/433.315/2024

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon/ Masyarakat datang ke Kec. Dengan membawa kartu keluarga
  2. Petugas Kec. Melakukan Pengecekan Data kartu keluarga
  3. Petugas melakukan Perekaman e-KTP
  4. Penyerahan berkas kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Kantor dispenduk untuk mencetak e-KTP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman E-KTP

Berupa quisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman pelayanan e-ktp"