Farmasi

No. SK: NOMOR : 100.3.3.9/007/KEP/435.102.124/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu Identitas / KTP / KK
    2. Kartu Berobat
    3. BPJS/ JKN/KIS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Pasien datang menyerahkan resep 2. Petugas menerima resep dan memberi nomer pada resep 3. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk menunggu sesuai pengelompokan resep (resep racikan dan non racikan) 4. Petugas melakukan skrining resep 5. Petugas menyiapkan obat dan melakukan double check pada obat yang akan diberikan kepada pasien 6. Petugas memanggil nama pasien dan alamat pasien 7. Petugas menjelaskan informasi obat yang akan diberikan 8. Pasien meninggalkan ruang farmasi

a.   Obat non racikan : ≤ 5 menit

b.Obat racikan : ≤ 10 menit

1.     Umum : Sesua Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.     BPJS / KIS / JKN : Gratis

3.   Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

Obat

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.    Telp,SMS,WA : 085960149394

d.   Email : puskesmasgapura@gmail.com

e.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"