Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Pengantar dari Kepala Desa /Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Penanggung jawab/Pemo
  3. Fotocopy KK Penanggung jawab/Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keraianan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara lisan dan tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian"