Ruang Bersalin

No. SK: NOMOR : 100.3.3.9/007/KEP/435.102.124/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu Identitas / KTP / KK
    2. Kartu Berobat
    3. BPJS/ JKN/KIS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Pasien datang ke Ruang Bersalin Puskesmas 2. Petugas memeriksa keadaan pasien 3. Petugas menganamnesis pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 5. Konsultasi dengan DPJP (Dokter Penanggungjawab Pasien) 6. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 7. Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi dengan dokter 8. Pasien dirawat / dipulangkan / dirujuk 9. Pendaftaran administrasi 10. Jika dirujuk, petugas menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk 11. Keluarga pasien menyatakan setuju untuk dirujuk 12. Petugas puskesmas mempersiapkan kesiapan pasien dan transportasi pasien jika pasien dalam keadaan emergency / darurat 13. Petugas puskesmas mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan (Rumah Sakit) 14. Menuliskan laporan kegiatan dan Tindakan di Rekam Medik

1.  Anamnesa & pemeriksaan fisik : ≤ 5 menit

2.Tindakan medis : tergantung kasus

1.  Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.  BPJS / KIS / JKN : Gratis

3.Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

Pelayanan kegawatdaruratan kebidanan dan kandungan

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.    Telp,SMS,WA : 085960149394

d.   Email : puskesmasgapura@gmail.com

e.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Bersalin"