Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Dusun /Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa;
  2. Fotokopi KK dan KTP anggota keluarga;
  3. Fotokopi KTP Saksi;
  4. Fotokopi akta kematian
  5. Surat Pernyataan Pembagian Waris dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang sudah disahkan oleh Kepala Dusun/Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa (untuk harta warisan yang tidak dibagi rata kepada semua ahli waris);
  6. Surat Pernyataan Perwalian yang sudah disahkan oleh Kepala Dusun/Lingkungan dan Lurah/Kepala Desa (jika ada ahli waris yang masih di bawah 17 tahun);

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara lisan dan tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris"