Pelayanan Perekaman /Pengantar Cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP)

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Pengantar Dari Desa/ Kelurahan
  2. Kartu keluarga asli
  3. Foto copy KTP/ Asli (Jika ada perubahan untuk penggantian)
  4. Foto copy Data pendukung jika ada perubahan (akte, ijazah, pasport dll)
  5. Surat Keterangan Kehilangan (Juka KTP Hilang)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cetak Kartu Tanda Penduduk

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara lisan dan tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman /Pengantar Cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP)"