No. SK: NOMOR : 100.3.3.9/007/KEP/435.102.124/2024
a. Pelayanan pasien Rawat Inap
b. Pelayanan rujukan pasien
1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. BPJS / KIS / JKN : Gratis
3.Pembayaran dilakukan di loket pembayaranPelayanan Pasien Rawat Inap
Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :
a. Pengaduan secara langsung
b. Kotak pengaduan dan saran
c. Telp,SMS,WA : 085960149394
d. Email : puskesmasgapura@gmail.com
e.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA TATA USAHA