Rawat Inap

No. SK: NOMOR : 100.3.3.9/007/KEP/435.102.124/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Pengantar / rujukan / surat keterangan lainnya
    2. Kartu Identitas / KTP / KK
    3. Kartu Berobat untuk pasien lama
    4. BPJS / KIS / JKN

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Pasien datang ke Ruang Rawat Inap Puskesmas 2. Melakukan pendaftaran Rawat Inap 3. Petugas mengantar pasien ke ruang Rawat Inap 4. Rencana pasien rawat inap / rujuk / pulang 5. Petugas ruang Rawat Inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 6. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan 7. Penyelesaian administrasi di loket pembayaran 8. Pasien pulang / rujuk

a.  Pelayanan pasien Rawat Inap

b. Pelayanan rujukan pasien

1.   Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.  BPJS / KIS / JKN : Gratis

3.Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.    Telp,SMS,WA : 085960149394

d.   Email : puskesmasgapura@gmail.com

e.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"