Pelayanan Pengantar Cetak Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Pengantar Dari Desa/ Kelurahan
  2. Kartu keluarga asli
  3. Foto copy ktp
  4. Foto copy Data pendukung jika ada perubahan (akte, ijazah, pasport dll)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cetak Kartu Keluarga

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara lisan dan tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Cetak Kartu Keluarga (KK)"