Ruang KIA dan KB

No. SK: NOMOR : 100.3.3.9/007/KEP/435.102.124/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu Identitas / KTP / KK
    2. Kartu Berobat
    3. BPJS/ JKN/KIS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Pasien datang ke Puskesmas 2. Pasien ke loket pendaftaran untuk registrasi dengan membawa kartu identitas diri / KTP / KK dan kartu BPJS / KIS / JKN 3. Petugas loket mendistribusikan rekam medik pasien ke ruang KIA - KB 4. Pasien menuju ruang KIA – KB dan menunggu giliran untuk diperiksa 5. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas di rekam medik 6. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik oleh bidan dan apabila ANC/ IMUNISASI/ NIFAS tidak ada penyulit bisa langsung pulang 7. Jika ada penyulit konsultasi ke dokter 8. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 9. Jika diperlukan pasien dirujuk ke ruang gizi/ UGD/ruang bersalin 10. Dilakukan konsultasi oleh petugas gizi, jika diperlukan 11. Setelah dari laboratorium kembali ke dokter dan akan diberikan resep oleh dokter 12. Pengambilan obat ke ruang Farmasi 13. Melakukan pembayaran ke loket pembayaran untuk pasien non BPJS / KIS / JKN 14. Dilakukan rujukan ke Faskes Tingkat II jika diperlukan 15. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register kunjungan pasien

a.  Ruang KIA – KB : ≤ 15 menit

b.Ruang Konsultasi Gizi : ≤ 15 menit

1.   Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   BPJS / KIS / JKN : Gratis

3.Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

Pelayanan pemeriksaan kesehatan Ibu dan Anak

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.    Telp,SMS,WA : 085960149394

d.   Email : puskesmasgapura@gmail.com

e.Website : http://puskesmasgapura.sumenepkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KIA dan KB"