Bantuan Keuangan Partai Politik

No. SK: 052/1631/KESBANGPOL

  1. 1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan kepada Bupati Badung dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan KPU Kabupaten Badung
  2. 2. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Partai Politik yang di legalisir Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga masing masing partai politik
  3. 3. Fotocopy Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. 4. Surat Keterangan Hasil Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Badung yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten Badung
  5. 5. Nomor Rekening Kas Umum Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan.
  6. 6. Rencana penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik, yang di prioritaskan untuk pendidikan politik.
  7. 7. Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung tahun anggaran sebelumnya yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  8. 8. Surat Pernyataan Ketua Partai Politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara diatas materai dengan kop surat partai politik

Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik diproses setelah Berkas Proposal diterima dibadan Kesatuab Bangsa dan Politik Kabupaten Badung

Tidak dipungut biaya

Bantuan Keuangan Partai Politik

Pengaduan diajukan melalui:

1.    Website               ; https://bakesbangpol.badungkab.go.id/

2.    website.               : www.badungkab.go.id ( lapor SP4N)

3.    Telp                      : (0361) 9009252  

4.    Email                    : kesbangpolbadung@gmail.com

5.    Instagram              : kesbangpol32

6.    Facebook Page  : kesatuanbangsa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Keuangan Partai Politik"