Standar Pelayanan Permintaan dan Pemberian Data

No. SK: G.1/153/2023

  • Persyaratan
    1. Pemerlu data adalah organisasi / instansi / lembaga
    2. Mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

  • Mekanisme Standar Pelayanan Permintaan dan Pemberian Data
    1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
    2. Kepala Dinas memerintahkan (melalui disposisi) kepada sekretariat untuk dikoordinasikan dengan bidang terkait
    3. Bidang terkait memberikan data yang diminta pemohon kepada sekretariat
    4. Sekretariat mengolah data yang diminta pemohon
    5. Atas data yang diolah, sekretariat meminta petunjuk dan persetujuan Kepala Dinas
    6. Sekretariat menyampaikan data yang diminta kepada pemohon

Standar Pelayanan Permintaan dan Pemberian Data ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan, Lembar Disposisi, Data yang diterima, Tanda Terima

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan dan Pemberian Data"