No. SK: F.3/152/2023
Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Bagi Jasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penyaluran Dana Alokasi Bagi Jasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Email : sospmd@sukamarakab.go.id
4) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
b. Alur Penanganan Pengaduan :
1) Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis
2) Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
3) Tim pengelola pengaduan memproses pengaduan
4) Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store