Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Bagi Jasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

No. SK: F.3/152/2023

  • Tahap 1, sebesar 80i pagu PDRD untuk setiap Desa
    1. Peraturan Desa mengenai APBDesa
    2. Laporan realisasi penyerapan PDRD tahun anggaran sebelumnya
  • Tahap 2, sebesar 20i pagu PDRD untuk setiap Desa
    1. Laporan realisasi penyerapan PDRD tahap 1

  • Mekanisme Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Bagi Jasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
    1. Pihak Desa datang dan menyampaikan persyaratan penyaluran dalam bentuk hardcopy dan softcopy
    2. Pejabat Fungsional atau staf menerima persyaratan penyaluran
    3. Pejabat Fungsional atau staf memeriksa berkas persyaratan penyaluran
    4. Pejabat Fungsional atau staf membuat draft surat pengantar penyaluran
    5. Pejabat Fungsional atau staf menyampaikan draft surat pengantar penyaluran kepada Kepala Dinas dengan ketentuan tetap menggunakan paraf koordinasi Dinas secara berjenjang
    6. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar penyaluran
    7. Pejabat Fungsional atau staf mengarsipkan surat pengantar penyaluran dalam bentuk hardcopy dan softcopy
    8. Pejabat Fungsional atau staf menyerahkan surat pengantar penyaluran dan berkas persyaratan kepada BPKAD untuk proses selanjutnya

Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Bagi Jasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Dana Alokasi Bagi Jasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:

    1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

    2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

    3) Email : sospmd@sukamarakab.go.id

    4) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

b. Alur Penanganan Pengaduan :

    1) Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis

    2) Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

    3) Tim pengelola pengaduan memproses pengaduan

    4) Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

    1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

    2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja

    3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja

    4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Alokasi Bagi Jasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)"