Rekomendasi Permohonan Legalisasi Akta Kelahiran

No. SK: 100.3/24/406.12/2024

  • Persyaratan
    1. ? KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
    2. ? Surat keterangan kelahiran asli dari RS/Bidan/Puskesmas
    3. ? Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan
    4. ? Surat pelaporan kelahiran dari Kelurahan o Fotokopi surat nikah yang dilegalisir
    5. ? Fotokopi KTP orang tua
    6. ? Fotokopi KTP saksi 1 dan 2
    7. ? Fotokopi KTP dan KK pelapor jika pelapor bukan orang tua bayi (dilengkapi Surat Kuasa)

  • Prosedur
    1. 1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi pembuatan Akta kelahiran/kematian
    2. 2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pembuatan Akta Kelahiran/Kematian untuk dibuatkan rekomendasi Permohonan pembuatan Akta Kelahiran/Kematian
    3. 3. Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan Rekomendasi Pembuatan Akta Kelahiran/kematian yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
    4. 4. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pembuatan Akta kelahiran/kematian yang memenuhi persyaratan ke Camat/Pejabat Struktural untuk ditanda tangani
    5. 5. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon dan berkas siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan legalisasi Akta kelahiran

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan SP4N LAPOR!

3. Telepon : (0355) 791850.

4. Call Center Kecamatan Pogalan WhatsApp : 0821-4322-1119

5. Surat : Kecamatan Pogalan

6. Kotak saran/aduan

7. Datang langsung

8. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Legalisasi Akta Kelahiran "