Rekomendasi Perekaman Biometrik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

No. SK: 100.3/24/406.12/2024

  • Persyaratan
    1. • Usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
    2. • Fotokopi KK
    3. • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang belum berusia 17 tahun)
    4. • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP/KTP-el nya hilang)
    5. • KTP lama (bagi yang penggantian)

  • Prosedur
    1. 1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi Perekaman Biometrik KTP-el
    2. 2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan Rekomendasi Perekaman Biometrik KTP-el
    3. 3. Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan Rekomendasi Perekaman Biometrik KTP-el yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
    4. 4. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Perekaman Biometrik KTP-el yang memenuhi persyaratan ke Camat/Pejabat Struktural untuk ditanda tangani
    5. 5. Melakukan Perekaman Biometrik KTP elektronik
    6. 6. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon dan berkas siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Biometrik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan SP4N LAPOR!

3. Telepon : (0355) 791850.

4. Call Center Kecamatan Pogalan WhatsApp : 0821-4322-1119

5. Surat : Kecamatan Pogalan

6. Kotak saran/aduan

7. Datang langsung

8. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perekaman Biometrik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"