Penerbitan SSCEC Kapal

  1. 1. Permohonan agen pelayaran 2. Buku Kesehatan Kapal 3. Billing (Bukti Pembayaran PNBP)

  1. 1. Petugas menerima permohonan dan dokumen kesehatan kapal dari agen pelayaran 2. Petugas melakukan pemeriksaan kapal 3. Petugas melakukan pencatatan pelaporan dan entry diaplikasi SINKARKES 4. Menerbitkan SSCEC dan disahkan oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kelas II Tembilahan 5. Menyerahkan SSCEC pada agen pelayaran

Dilakukan selama kurang lebih 15 – 20 menit

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

dokumen SSCEC

email : lapor.kkppalu@gmail.com 

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576 

no.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SSCEC Kapal"