Penerbitan Buku Kesehatan Kapal

  1. 1. Permohonan agen pelayaran 2. Billing (Bukti Pembayaran PNBP)

  1. 1. Petugas menerima permohonan dan dokumen Kesehatan kapal 2. Petugas melakukan pemeriksaan buku kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya 3. Menerbitkan dan mengesahkan buku kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kelas II Tembilahan Kesehatan Pelabuhan 4. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan dan entry dalam SINKARKES 5. Menyerahkan buku kesehatan kapal pada agen pelayaran

Dilakukan selama kurang lebih 5 – 10 menit

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

Dokumen Kesehatan Kapal

email : lapor.kkppalu@gmail.com 

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576 

no.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Buku Kesehatan Kapal"