Layanan Konsultasi Statistik

No. SK: 024 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Cilacap
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Cilacap, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian.
    2. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian.
    3. Pengguna layanan menuju front office untuk mengisi buku tamu dan menjelaskan tujuan kedatangannya.
    4. Pengguna layanan menuju meja layanan konsultasi untuk menyampaikan konsultasi kepada petugas
    5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    6. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
    7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pst.bps.go.id, whattsapp, atau email.
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi.
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan.
    4. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik.
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online atau bisa juga melakukan konsultasi lanjutan datang langsung.
    6. Petugas layanan memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan.
    7. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak rnerespon kembali selarna 7 (tujuh) hari.
    8. Pengguna layanan selesa:i mengakses layanan konsultasi statistik.

Layanan dengan cara kunjungan langsung: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

Layanan dengan cara online: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan langsung melalui kotak saran/pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Cilacap

Website Pengaduan: s.bps.go.id/lapor3301

Email: bps3301@bps.go.id

WhatsApp: 0851-6282-3301



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id