Penerbitan COPdi Kapal

  1. 1. Permohonan agen p elayaran 2. Buku KesehatanKapal 3. Billing (Bukti Pembayaran PNBP)

  1. 1. Petugas menerima permohonan dan dokumen kesehatankapal. 2. Petugas melakukan pemeriksaan kapal yang datang dari luarnegeri 3. Melakukananalisa hasil pemeriksaan kapal 4. Menerbitkan dan mengesahkan COP 5. Petugas mengizinkan nahkoda untuk menurunkan orang,barang dan isyarat karantina 6. Petugas melakukan pencatatan pelaporan dan menginput diaplikasi SINKARKES 7. Menyerahkan COP dan dokumen kesehatan kapal pada...nakhoda

Dilakukan selama kurang lebih 15 – 20 menit

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

Dokumen COP di Kapal

email : lapor.kkppalu@gmail.com 

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576 

no.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan COPdi Kapal"