Pengelolaan Surat Masuk, Pengelolaan Surat Keluar, Pengelolaan Pengajuan cuti dan mutasi pegawai

  1. Melakukan pengajuan cuti pada aplikasi CISA
  2. Menunggu persetujuan / verifikasi dari atasan dan Kepala Dinas
  3. Setelah selesai dan mendapatkan verifikasi dari Kepala Dinas selanjutnya menghubungi admin OPD untuk verifikasi dokumen Cuti tersebut
  4. Selesai Verifikasi menghubungi admin OPD untuk mendownload surat cuti ASN.
  5. Surat Cuti yang sudah selesai dapat dikirimkan kepada pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting melalui aplikasi CISA
  2. Kasubbag Umum memverifikasi permohonan cuti tersebut kepada ASN yang meminta cuti
  3. Bila masih ada kekurangan/kesalahan maka status cuti dibatalkan oleh atasan
  4. Bila sudah sesuai maka permintaan cuti dapat diterima
  5. Kasubbag umum memberikan informasi kepada Sekretaris Dinas dan menaikkan ke Kepala Dinas untuk disetujui/Approve
  6. Kepala Dinas menyetujui atau approve pada Aplikasi CISA
  7. Untuk pejabat struktural berkas permohonan dikirim ke BKPSDM untuk dibuatkan surat permintaan atau permohonan Cuti
  8. Setelah Kepala Dinas MengApprove/memverifikasi permintaan tersebut segera mengonfirmasi pada Admin OPD untuk dimintai Validasi permintaan Cuti dilanjutkan dengan mencetak surat Cuti Pemohon
  9. Pemohon menerima surat permintaan Cuti

5 Hari

Semua pelayanan di Dinas PSDA Kabupaten Cilacap tidak dipungut biaya.

Surat Masuk, Surat Keluar, Surat Cuti dan Surat Mutasi Pegawai

Akan direspon secepatnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat Masuk, Pengelolaan Surat Keluar, Pengelolaan Pengajuan cuti dan mutasi pegawai"