Pelayanan Gigi

No. SK: 188.4/010/KPTS/402.102.20/2024

  • persyaratan pelayanan gigi
    1. Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS
    2. Membawa KTP/KIA

  • Prosedur Pelayanan Gigi
    1. A. Dokter Gigi - Dokter gigi melakukan pemeriksaan pasien berdasarkan data - Dokter gigi melakukan pengobatan terhadap pasien ( cabut gigi , tambal gigi, pembersihan karang gigi , dll ) - Dokter gigi menentukan diagnosa pasien - Dokter gigi melakukan konseling dan terapi terkait penyakit yang diderita pasien - Dokter gigi membuat surat rujukan untuk pasien jika diperlukan
    2. B. Perawat Gigi - Perawat gigi memanggil pasien berdasarkan data - Perawat gigi melakukan pemeriksaan dan dicatat di buku register pasien - Perawat gigi melakukan anamnesa - Perawat gigi mencatat informed consent apabila dilakukan tindakan - Perawat gigi mencatat tindakan – tindakan yang telah dilakukan terhadap pasien
    3. C. Pasien 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket 2. Pasien menuju Poli gigi dan menunggu antrian. Setelah mendapat giliran, maka dokter dan perawat akan melakukan anamnesa terhadap pasien. 3. Anamnesa dilakukan terhadap pasien oleh petugas, dan dilakukan pemeriksaan jika penyakit pada pasien dinyatakan tidak perlu tindakan maka pasien cukup diberi resep. Namun, jika pasien dinyatakan perlu tindakan (misalnya cabut gigi) maka pasien harus memeriksa lab untuk diperiksa gula darah jika memiliki riwayat DM. 4. Pasien menuju laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah keluar hasil pemeriksaan lab, pasien akan menerima blangko hasil pemeriksaan lab dan kwitansi pembayaran tindakan dari lab. 5. Setelah dari laboratorium, pasien menuju ke poli gigi dengan membawa blangko hasil pemeriksaan lab untuk anamnesa tahap 2. 6. Dari hasil anamnesa tahap 2, dokter gigi akan melakukan medikasi atau tindakan pengobatan, misalnya cabut gigi, tambal gigi, dll. 7. Setelah pasien diberikan tindakan, pasien membayar biaya tindakan di poli untuk pasien berbayar (umum) dan gratis jika pasien BPJS . 8. Pasien diberikan resep jika diperlukan dan mengambilnya ke kamar obat 9. Pasien pulang

20 Menit

1.   Cabut gigi susu per gigi dengan topical anestesi : 30.000

2.   Cabut gigi susu per gigi dengan Infiltrasi anestesi : 30.000

3.   Cabut gigi tetap per gigi dengan topical anastesi : 30.000

4.   Cabut gigi tetap per gigi dengan Infiltrasi anastesi : 30.000

5.   Cabut gigi tetap per gigi dengan mandibulair blok anastesi : 40.000

6.   Bongkar tumpatan tetap : 40.000

7.   Tumpatan sementara : 40.000

8.   Tumpatan permanen GIC kecil : 60.000

9.      Tumpatan permanen GIC besar : 100.000

10. Tumpatan komposit kecil : 135.000

11. Tumpatan komposit besar : 170.000

12. Perawatan peradangan

c. Perawatan stomatitis : 15.000

13. Pulp capping : 55.000

14. Pembersihan karang gigi / setiap regio : 30.000

Grinding : 35.000

a. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit / keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan b. Memperoleh tindakan penambalan gigi c. Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya d. Mendapatkan Surat Rujukan bila diperlukan e. Informasi medis / penyuluhan tentang Penyakit dan masalah Gigi mulut yang dikeluhkan

1)  Telepon Puskesmas (0351)455636

2)  WhatsApp (WA) 085785729725

3)  Instagram : @puskesmaskaibon

4)  Email : pkmkaibon@ymail.com

5)  Kotak saran;

6)  Komunikasi langsung dan Papan Informasi

7)  Survey Kepuasan Masyarakat  (SUKMAe) : https://sukma.jatimprov.go.id/survey/barcode


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"