Layanan Uji Silang/Uji Banding di Instalasi Mikrobiologi dan Biomolekuler

  1. Sudah melakukan proses pendaftaran

  1. Pelanggan mengirimkan surat permintaan uji silang/uji banding ditujukan kepada Kepala Balai Labkesmas Banjarnegara.
  2. Kepala Balai membuat disposisi untuk melakukan pelayanan uji silang/uji banding
  3. Kepala Instalasi berkoordinasi dengan pelanggan tentang protokol teknis pemeriksaan/pengujian.
  4. Pelanggan menyerahkan sampel kepada petugas layanan pelanggan
  5. Petugas layanan pelanggan menyerahkan sampel dan nomor sampel kepada kepala instalasi
  6. Kepala Instalasi menyerahkan sampel dan protokol pemeriksaan/pengujian yang telah disepakati dengan pelanggan kepada penguji
  7. Proses pemeriksaan
  8. Petugas layanan pelanggan mengirim LHU kepada pelanggan

Pemeriksaan/pengujian metode mikrobiologi (Pengecatan gram, Uji kultur E coli): 7 hari

 Pemeriksaan/pengujian metode biomolekuler (Leptospirosis, dengue, zika, chikungunya, west nile virus, Covid-19, Serotyping dengue, malaria, filaria, Resistensi insektisida, Japanese enchepalitis, Rickettsia): 4 hari

Sesuai Tarif PNBP

Pemeriksaan/pengujian metode mikrobiologi (Pengecatan gram, Uji kultur E coli) dan Pemeriksaan/pengujian metode biomolekuler (Leptospirosis, dengue, zika, chikungunya, west nile virus, Covid-19, Serotyping dengue, Malaria, Filaria, Resistensi insektisida, Japanese enchepalitis, Rickettsia)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Uji Silang/Uji Banding di Instalasi Mikrobiologi dan Biomolekuler"