Standar Pelayanan Penyaluran Dana Desa (DD)

No. SK: F.2/151/2023

  • Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmark)
    1. Tahap 1, sebesar enam puluh persen pagu Dan desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni
    2. Peraturan Desa mengenai APBDesa
    3. Surat kuasa pemindahbukuan Dana desa
    4. Peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa
    5. Tahap 2, sebesar empat puluh persen pagu Alokasi Dan Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April
    6. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya
    7. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap 1 menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar tujuh puluh lima persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar empat puluh persen
  • Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark)
    1. Tahap 1, sebesar enam puluh persen pagu Dan desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni
    2. Peraturan Desa mengenai APBDesa
    3. Surat kuasa pemindahbukuan Dana desa
    4. Tahap 2, sebesar empat puluh persen pagu Alokasi Dan Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April
    5. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya
    6. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap 1 menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar tujuh puluh lima persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar empat puluh persen

  • Mekanisme Standar Pelayanan Penyaluran Dana Desa (DD)
    1. Pihak Desa datang dan menyampaikan laporan realisasi DD secara manual kemudian Dinas Sosial PMD Kabupaten Sukamara melakukan penginputan di Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN)
    2. Pihak Desa datang dan menyampaikan laporan realisasi DD dari hasil Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) dalam bentuk hardcopy dan softcopy
    3. Pejabat Fungsional atau staf menerima persyaratan penyaluran
    4. Pejabat Fungsional atau staf memeriksa berkas persyaratan penyaluran
    5. Pejabat Fungsional atau staf menyerahkan berkas persyaratan kepada BPKAD untuk proses selanjutnya

Standar Pelayanan Penyaluran Dana Desa (DD) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Dana Desa (DD)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

    1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan. 

    2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

    3) Email : sospmd@sukamarakab.go.id 

    4) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

b. Alur Penanganan Pengaduan : 

    1) Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis 

    2) Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan 

    3) Tim pengelola pengaduan memproses pengaduan 

    4) Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan 

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan 

    1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam 

    2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja 

    3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja 

    4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Dana Desa (DD) "