Pengajuan Tugas Belajar

  • Pengguna Layanan dapat berasal dari Internal Kementerian PANRB
    1. Pejabat/Pegawai Kementerian PANRB
  • Batas Usia Maksimal
    1. a. Program Diploma I, Diploma II, Diploma III atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
    2. b. Program Diploma IV, dan Program Strata-I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
    3. c. Program Strata-II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; dan
    4. d. Program Strata-III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun
  • 2. Persyaratan masa kerja terdiri atas:
    1. a. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) (dapat dikecualikan dalam hal diperlukan untuk memenuhi kebutuhan unit kerja);
    2. b. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas (dapat dikecualikan dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang manajemen PNS);
    3. c. Sisa masa kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki ketentuan paling kurang: 1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau 2) 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. 3) Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau predikat yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. 3. Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak sedang dalam kondisi
    1. a. Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana
    2. b. Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat
    3. c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  • Tidak pernah menjalani
    1. a. Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir
    2. b. Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir
    3. c. Dicabut status tugas belajar dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum mengajukan kembali tugas belajar; dan
    4. d. Diberikan Tugas Belajar dalam jenjang pendidikan yang sama
  • 6. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemberi bantuan, dan perguruan tinggi
    1. 7. Menandatangani Perjanjian Tugas Belajar
  • 8. Persyaratan administrasi Tugas Belajar yang harus dilengkapi adalah:
    1. a. Pindaian keputusan pengangkatan sebagai PNS;
    2. b. Pindaian kartu tanda penduduk;
    3. c. Pindaian keputusan pengangkatan sebagai PNS;
    4. d. Pindaian dokumen sasaran kinerja PNS;
    5. e. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja minimal setara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan tembusan Pimpinan unit kerja setara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
    6. f. Surat pengajuan permohonan tugas belajar dari PNS yang akan mengikuti tugas belajar kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia; dan
    7. g. Surat keterangan diterima atau lulus seleksi dari lembaga pendidikan
    8. 9. Bagi PNS yang dipekerjakan di Kementerian PANRB dari Kementerian/Lembaga lain, wajib menyertakan surat dari instansi asal yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan akan kembali bekerja pada Kementerian PANRB setelah menyelesaikan Tugas Belajar.

  • Permohonan diajukan secara tertulis oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada Sekretaris Deputi, Kepala Biro atau Inspektur dengan mencantumkan disiplin ilmu, jenjang pendidikan, jangka waktu pendidikan serta melampirkan bukti persyaratan.
    1. Dalam hal Sekretaris Deputi bukan merupakan Pimpinan Unit Kerja dari PNS yang akan mengajukan Tugas Belajar, permohonan wajib ditembuskan kepada atasan langsung yang bersangkutan;
    2. Sekretaris Deputi, Kepala Biro atau Inspektur melaksanakan uji kelayakan terhadap permohonan Tugas Belajar yang diajukan
    3. Sekretaris Deputi, Kepala Biro atau Inspektur menyampaikan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia;
    4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia akan melaksanakan telaah terhadap permohonan pengajuan tugas belajar.
    5. Hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas akan menjadi rekomendasi untuk ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi sumber daya manusia.

1. Pelaksanaan reviu dilakukan maksimal 1 (satu) minggu sejak pengusulan diterima oleh Biro SDM, Organisasi, dan Hukum.

2. Pemberian Surat Rekomendasi dilakukan maksimal 1 (satu) minggu sejak berkas persyaratan masuk ke Biro SDMOH.

3.  Pemberian Surat Tugas Belajar dilakukan maksimal 2) minggu sejak nota dinas pengajuan diterima di Biro SDMOH.

4.Pemberian hak pegawai selama masa Tugas Belajar diberikan maksimal 1 (satu) bulan sejak pengajuan berkas penerimaan universitas dan beasiswa diterima Biro SDMOH.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengajuan Tugas Belajar Pegawai Kementerian PANRB.

Terkait dengan pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui:

1. Disampaikan secara tertulis melalui surat/nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

c.    kontak whatsapp PIC layanan Tugas Belajar; dan

kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store