1. Pelaksanaan reviu dilakukan maksimal 1 (satu) minggu sejak pengusulan diterima oleh Biro SDM, Organisasi, dan Hukum.
2. Pemberian Surat Rekomendasi dilakukan maksimal 1 (satu) minggu sejak berkas persyaratan masuk ke Biro SDMOH.
3. Pemberian Surat Tugas Belajar dilakukan maksimal 2) minggu sejak nota dinas pengajuan diterima di Biro SDMOH.
4.Pemberian hak pegawai selama masa Tugas Belajar diberikan maksimal 1 (satu) bulan sejak pengajuan berkas penerimaan universitas dan beasiswa diterima Biro SDMOH.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengajuan Tugas Belajar Pegawai Kementerian PANRB.
Terkait dengan pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui:
1. Disampaikan secara tertulis melalui surat/nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
c. kontak whatsapp PIC layanan Tugas Belajar; dan
kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store