Penerbitan PHQC di Kapal

  1. 1. Permohonan agen p elayaran 2. Buku KesehatanKapal 3. Billing (Bukti Pembayaran PNBP)

  1. 1. Petugas menerima permohonan dan dokumen kesehatankapal 2. Petugas melakukan pemeriksaan kapal 3. Melakukan pemeriksaan ketersediaan obat di kapal 4. Menerbitkan dan mengesahkan PHQC 5. Petugas melakukan pencatatan pelaporan dan entryaplikasi SINKARKES 6. Menyerahkan PHQC dan dokumen kesehatan kapal padaagen pelayaran

Dilakukan selama kurang lebih 15 – 20 menit

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

Dokumen PHQC di Kapal

email : lapor.kkppalu@gmail.com 

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576 

no.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan PHQC di Kapal"