Penerbitan Sertifikat Obat dan P3K di Kapal

  1. 1. Formulir pemeriksaan 2. Obat-obatan yang dimiliki oleh pihak kapal

  1. 1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan 2. Petugas meminta daftar obat dan alat kesehatan di kapal 3. Melakukan pemeriksaanketersediaan obat dan alat kesehatan.------dikapal 4. Menyampaikanhasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada--nakhoda 5. Menerbitkan sertifikat Obat dan P3K di kapal 6. Membuat billing dan membayartarif sesuai PNBP 7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Dilakukan selama kurang lebih 15 – 20 menit

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

Dokumen Sertifikat Obat dan P3K di Kapal

email : lapor.kkppalu@gmail.com  

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576

 no.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Obat dan P3K di Kapal"