Pelayanan PICU

No. SK: 100.3.3/Kep.071/2024

  • Persyaratan
    1. Pengantar Rawat Inap dari IGD RSUD Cicalengka
    2. Kartu identitas : KTP/ KK
    3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/SKTM/kartu jaminan Kesehatan lainnya)
    4. Kelengkapan Jaminan Kesehatan BPJS dan SKTM dapat dilengkapi dalam 3 x 24 jam

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien berasal dari IGD / ruangan rawat inap biasa, memenuhi kriteria masuk PICU dan telah disetujui oleh DPJP dan kepala unit PICU
    2. Pasien dari IGD/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap dengan membawa Surat Pengantar Rawat Inap
    3. Petugas pendaftaran melakukan konfirmasi ketersediaan ruangan
    4. Jika ruangan tersedia, pasien yang transportable ditransfer ke ruang PICU diantar petugas
    5. Petugas IGD / rawat inap biasa melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat PICU
    6. Pasien mendapatkan asuhan medis dan keperawatan selama dirawat
    7. Pasien yang sudah memenuhi kriteria keluar PICU dipindahkan ke ruang rawat inap biasa, dan melanjutkan perawatan di ruang rawat inap
    8. Petugas menyiapkan administrasi pasien pulang / dirujuk / selesai mendapatkan pelayanan rawat PICU
    9. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir
    10. Pasien pulang

Pasien rawat inap : sesuai dengan jenis penyakit pasien

  1. Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 10 Tahun 2023
  2. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (kecuali naik kelas perawatan)

Pelayanan PICU

  1. Secara langsung melalui Pelayanan Infomasi dan Penanganan Pengaduan
  2. Whatsapp : 082110005592
  3. Instagram : @rsud.cicalengka.official
  4. Kotak Saran
  5. Google Form : bit.ly/Pengaduan_RSDC
  6. e-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PICU"