Penetapan Peta Jabatan

  • Internal Kementerian PANRB: Pejabat/Pegawai Kementerian PANRB.
    1. Unit kerja/Pegawai Kementerian PANRB wajib menganalisis kebutuhan pegawai melalui penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
    2. Unit kerja/Pegawai mengirimkan dokumen hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja melalui nota dinas (SMART PANRB) kepada Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Hukum c.q. Substansi Organisasi dan Tata Laksana.

Pelaksanaan reviu dilakukan maksimal 1 (satu) minggu sejak pengusulan diterima oleh Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Substansi Organisasi dan Tata Laksana.

Tidak dipungut biaya

Penetapan Peta Jabatan Kementerian PANRB

Terkait dengan pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui: 

 1. Disampaikan secara tertulis melalui surat/nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 

 a. telepon: 021-7398355; 

 b. faksimile: 021-7398402; 

 c. kontak whatsapp PIC layanan organisasi dan tata laksana; 

 d. e-mail: ortalapanrb@gmail.com; dan 

 e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store