Penerbitan Sertifikat Surat Izin Angkut Jenazah

  1. 1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM) 2. Surat keterangan dari Rumah Sakit / Puskesmas/ Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan penyebab kematian 3. Surat keterangan pengawetanjenazah 4. Surat keterangan rekomendasi kepolisian

  1. 1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan 2. Melakukan anamnesis kronologis kematian pada keluarga ataupendamping 3. Melakukan pemeriksaan peti jenazah, analisis dan membuatkesimpulan penyakit menular atau tidak 4. Membuat dan mengesahkansurat izin angkut jenazah 5. Membuat billing dan pembayaran tarifsesuai PNBP 6. Petugasmelakukan pencatatan dan pelaporan

Dilakukan selama kurang lebih 10 – 15 menit

Dikenakan biaya pemeriksaan dan pengobatan sebesar Rp 20.000,-

Dokumen Sertifikat Surat Izin Angkut Jenazah

email : lapor.kkppalu@gmail.com 

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576 

no.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Surat Izin Angkut Jenazah"