Penerbitan sertifikat pengujian kesehatan

  1. email : lapor.kkppalu@gmail.com website : http://kkp-palu.co,/ hotline : (0451) 8202922/8209576 no.pelayanan :082195804165

  1. 1. Petugas melakukan anamnesa 2. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 3. Menerbitkan dan mengesahkan penerbitan sertifikat pengujian kesehatan 4. Membuat billing dan pembayaran tarif sesuai PNBP 5. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Dilakukan selama kurang lebih 5 – 10 menit

Dikenakan biaya pemeriksaan dan pengobatan sebesar Rp 20.000,-

Dokumen sertifikat pengujian kesehatan

email : lapor.kkppalu@gmail.com 

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576 

no.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan sertifikat pengujian kesehatan"