surat izin angkut orang sakit

  1. 1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM) 2. Data riwayat penyakit sebelumnya dari dokter

  1. 1. Petugas melakukan pendataan dan anamnesa 2. Prosedur 2. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 3. Menerbitkan dan mengesahkan surat izin angkut orang sakit. 4. Melakukan rujukan apabila status pasien tidak memenuhi syarat untuk laik terbang 5. Memberikan obat kepada pasien jika perlu 6. Membuat billing dan pembayaran sesuai PNBP 7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Dilakukan selama kurang lebih 5 – 10 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Angkut Orang Sakit

email : lapor.kkppalu@gmail.com 

website : http://kkp-palu.com/ 

hotline : (0451) 8202922/8209576 n

o.pelayanan :082195804165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat izin angkut orang sakit"