Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

No. SK: 100.3.3/Kep.071/2024

  • Persyaratan
    1. Kartu identitas : KTP/ KK
    2. Kartu Indentitas Berobat (untuk pasien yang sudah pernah berobat ke RSUD Cicalengka)
    3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/SKTM/kartu jaminan Kesehatan lainnya) jika pasien menggunakan Program Jaminan Kesehatan
    4. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Program Jaminan Kesehatan yang digunakan: Surat Rujukan dari Klinik RS atau PPK 1

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran secara online atau offline
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan persyaratan
    3. Melakukan pembayaran di kasir (khusus untuk pasien umum)
    4. Menunggu panggilan di ruang tunggu klinik Rehabilitasi Medik
    5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dilakukan fisioterapi sesuai assesment dokter
    6. Menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir

60 Menit

  1. Pemeriksaan Dokter Spesialis Rp. 55.000,-
  2. Tindakan lainnya Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 10 Tahun 2023
  3. Pasien BPJS/SKTM tidak dikenakan biaya

Klinik Rehabilitasi Medik

  1. Secara langsung melalui Pelayanan Infomasi dan Penanganan Pengaduan
  2. Whatsapp : 082110005592
  3. Instagram : @rsud.cicalengka.official
  4. Kotak Saran
  5. Google Form : bit.ly/Pengaduan_RSDC
  6. e-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"