Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

  1. Pertek dan Rintek Limbah B3 sesuai kegiatan usaha

  1. Pengiriman berkas permohonan perubahan persetujuan lingkungan untuk memuat rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dari Pemohon (Usaha dan/atau Kegiatan) ke Kepala DLH
  2. Kepala DLH memberi arahan/petunjuk Kabid PSLB3 untuk melakukan verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan penilaian substansi oleh Kasi/ JFT Pengendali Dampak Limgkungan
  3. Kasi/ JFT Limbah B3 melakukan penilaian substansi dengan menugaskan Tim Teknis yang diketuai oleh Kasi /JFT Limbah B3
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian substansi ke Kasi Limbah B3
  5. Kasi Limbah B3/ JFT menyampaikan hasil penilaian substansi ke Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
  6. Kabid PSLB3 melaporkan hasil verifikasi administrasi dan penilaian substansi kepada Kepala DLH Kab. Madiun
  7. Kepala DLH Kabupaten Madiun menyampaikan surat ke pemohon

1. Pengiriman berkas permohonan perubahan persetujuan lingkungan untuk memuat rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dari Pemohon (Usaha dan/atau Kegiatan) ke Kepala DLH

2. Kepala DLH memberi Kasi  Limbah B3 

5. Kasi Limbah B3/ JFT menyampaikan hasil penilaian substansi ke  Kabid 7.  Kepala DLH Kabupaten Madiun menyampaikan surat ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Rincian Teknis/Persetujuan Teknis

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer Caruban 

Telp. 0351-4471051

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)"