1. Pengiriman berkas
permohonan perubahan persetujuan lingkungan untuk memuat
rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dari Pemohon (Usaha dan/atau Kegiatan) ke
Kepala DLH
2. Kepala DLH memberi Kasi Limbah B3
5. Kasi Limbah B3/ JFT menyampaikan hasil penilaian substansi ke Kabid 7. Kepala DLH Kabupaten Madiun menyampaikan surat ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Rincian Teknis/Persetujuan Teknis
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer Caruban
Telp. 0351-4471051
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store