No. SK: HL.02.03/4/2023
20 Menit
Peswat : Rp. 50.000 / Sertifikat
Kapal dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT ( gross tonnage ) kapal :
1. Kapal 7 - s.d 100 GT, Rp. 5000/sertifikat kapal
2. Kapal > 100 s.d 200 GT, Rp. 10.000/sertifikat kapal
3. Kapal > 200 s.d 350 GT, Rp. 15.000/sertifikat kapal
1. Kapal > 350 s.d 1.000 GT, Rp. 20.000/sertifikat kapal
2. Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT, Rp. 25.000/sertifikat kapal
3. Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT, Rp. 30.000/sertifikat kapal
4. Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT, Rp. 35.000/sertifikat kapal
5. Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT, Rp. 40.000/sertifikat kapal
6. Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT, Rp. 45.000/sertifikat kapal
7. Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT, Rp. 50.000/sertifikat kapal
8. Kapal > 20.000 Rp. 55.000/sertifikat kapal
Sertifikat obat & alat pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K ) Kapal dan Pesawat
Email : mataramkkp@gmail.com
Call center / WA : 081138000544
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store